Selain NIK KTP, Ini Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021

- 4 Januari 2021, 20:45 WIB
Syarat pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta. Simak syarat dibawah ini.
Syarat pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta. Simak syarat dibawah ini. /Pixabay


RINGTIMES BALI -
 Selain NIK KTP, ini syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di tahun 2021. Simak syarat dibawah ini.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan Banpers BLT UMKM Rp2,4 Juta akan diperpanjang hingga tahun 2021 untuk para pelaku UMKM di Indonesia.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujar Menkop Tenten Masduki yang dikutip Ringtimes Bali dari laman resmi Kemenkop UKM depkop.go.id.

Baca Juga: Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

Alasan dilanjutkannya banpres BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021 ini adalah Presiden RI Joko Widodo yang menilai perlunya pemberian BLT UMKM kepada para pelaku UMKM. Hal itu melihat banyaknya sektor UMKM khususnya usaha mikro yang masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman Kemenkop UKM, Perlu anda ketahui syarat penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta yang telah ditetapkan oleh Kemenkop UKM sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Hanya Penyakit Jantung dan Stroke, Ternyata 10 Penyakit Ini Penyebab Kematian di Dunia

• Merupakan Warga Negara Indonesia
• Mempunyai NIK dan KTP
• Memiliki Usaha Mikro
• Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
• Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
• Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Ternin 3 Ada Atau Tidak, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

• Bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan telah daftar, pelaku UMKM dapat mengecek nama penerima melalui eform BRI.

Berikut ini cara cek nama penerima di link eform.go.id bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta:

Halaman:

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x