Update Syarat Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Penuhi Agar Lolos

- 5 Januari 2021, 10:45 WIB
Update syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta tahun 2021. Penuhi syaratnya agar lolos pendaftaran.
Update syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta tahun 2021. Penuhi syaratnya agar lolos pendaftaran. /Pixabay/naobim/


RINGTIMES BALI -
Update syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta tahun 2021. Penuhi syaratnya agar lolos pendaftaran.

Kementerian Koperasi UKM berencana akan menyalurkan kembali dana Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021. Pihaknya akan menambahkan penerima Banpres ini sebanyak 20 juta pelaku UMKM.

Masyarakat yang berhak menerima Banpres produktif BLT UMKM Rp2,4 juta yakni para pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kriteria dari Kemenkop UKM. Masing-masing pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima banpres akan mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login di eform.bri.co.id/bpum

“Kita arahkan tujuan Banpres Produktif ini agar tepat sasaran dan cepat realisasinya bagi pelaku usaha mikro, khususnya yang terdampak Pandemi Covid-19,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi UKM Ahmad Zabadi, sebagaimana RINGTIMES BALI mengutip dari laman resmi Kemenkop UKM.

Berikut persyaratan dari Kemenkop UKM bagi pelaku UMKM yang akan daftar Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021, antara lain:

- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Mempunyai NIK dan KTP
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Penuhi 7 Kriteria Lolos Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai UU No. 20 Tahun 2008, diantaranya:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Halaman:

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x