Dapatkan Bantuan Tunai Program Keluarga Harapan Hingga Rp3 Juta di 2021, Ini Syaratnya Agar Cair

- 5 Januari 2021, 15:15 WIB
Dapatkan Bantuan Tunai Program Keluarga Harapan Hingga Rp3 Juta di 2021, Ini Syaratnya Agar Cair
Dapatkan Bantuan Tunai Program Keluarga Harapan Hingga Rp3 Juta di 2021, Ini Syaratnya Agar Cair /Instagram.com/@kemensosri

3. Usia Lanjut dan Disabilitas
Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.


PKH akan disalurkan lewat himpunan bank milik negara (Himbara) melalui rekening masing-masing penerima. Bansos jenis ini disalurkan tiga bulan sekali, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Besaran bansos yang kelompok penerima manfaatnya (KMP) terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia ini juga berbeda setiap komponennya. Setiap komponen menerima besaran bantuan sosial yang berbeda sesuai dengan tingkat kebutuhannya.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair hingga Tanggal Ini, Cek NIK KTP Login eform.bri.co.id/bpum

Untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp250.000 per bulan, SD sebesar Rp75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp166.000 per bulan. Sedangkan, untuk penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.***

 

 

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x