Dapatkan Bantuan Tunai Program Keluarga Harapan Hingga Rp3 Juta di 2021, Ini Syaratnya Agar Cair

- 5 Januari 2021, 15:15 WIB
Dapatkan Bantuan Tunai Program Keluarga Harapan Hingga Rp3 Juta di 2021, Ini Syaratnya Agar Cair
Dapatkan Bantuan Tunai Program Keluarga Harapan Hingga Rp3 Juta di 2021, Ini Syaratnya Agar Cair /Instagram.com/@kemensosri

RINGTIMES BALI - Bantuan tunai se-Indonesia telah resmi diluncurkan Presiden Jokowi pada 4 Januari 2021. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa program bantuan ini sudah mulai didistribusikan secara serentak di 34 provinsi sesuai anggaran yang telah ditetapkan pemerintah. 

Salah satu bantuan tunai yang tetap disalurkan pemerintah pada 2021 adalah Program Keluarga Harapan atau PKH. Bansos PKH ini sudah mulai disalurkan pada 4 Januari 2021.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai kepada 10 juta keluarga dalam program keluarga harapan (PKH). Bansos diberikan setiap tiga bulan Januari, April, Juli, Oktober. Program ini mendapat anggaran Rp28,7 triliun.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu dari Kemensos, Hanya Lewat HP

Ada beberapa persyaratan untuk bisa menerima bantuan tunai dalam Program Keluarga harapan. Ada 3 kategori penerima yang memenuhi syarat untuk menerima PKH. 

1. Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin atau kurang mampu. Keluarga kurang mampu harus memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

2. Komponen pendidikan

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat. Termasuk juga anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BLT 2021, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x