Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BLT 2021, Pastikan Nama Anda Terdaftar

- 5 Januari 2021, 13:15 WIB
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BLT 2021,  Pastikan Nama Anda Terdaftar
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BLT 2021, Pastikan Nama Anda Terdaftar /Instagram.com/@kemensosri
  • Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
  • Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Hari Ini di Wilayah dan Bank Berikut, Cek Di Sini

  • Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  • Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Bantuan yang kedua adalah Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai). Masyarakat yang ingin mendapat bantuan Program Sembako atau BPNT Rp200 ribu perbulan harus terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Segera Cek Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain itu juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika belum terdafar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.

Bansos ketiga yakni Bansos PKH ( Program Keluarga Harapan) diberikan kepada 3 kategori. Ketiga kategori tersebut harus memenuhi persyaratan berikut.

1. Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Cek Insentif yang Didapat

 2. Komponen pendidikan

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah