Bank BRI akan Cairkan Dana BPUM hingga 31 Januari 2021

- 5 Januari 2021, 10:00 WIB
Bank BRI akan Cairkan Dana BPUM hingga 31 Januari 2021.
Bank BRI akan Cairkan Dana BPUM hingga 31 Januari 2021. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

RINGTIMES BALI - Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.

Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Masyarakat diminta mengakses dahulu laman https://eform.bri.co.id/bpum sebelum mendatangi kantor BRI Hal ini untuk mencegah terjadinya penumpukan antrean penerima BPUM.

Baca Juga: Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login di eform.bri.co.id/bpum

Dilansir Ringtimesbali.com dari ANTARA, BRI akan mencairkan dana BPUM hingga 31 Januari 2021 setelah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Direktur Mikro BRI Supari dalam keterangan pers di Jakarta, 4 Januari 2021.

Menurutnya, penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Penuhi 7 Kriteria Lolos Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12

Jika masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

Penerima BPUM bisa datang ke kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri, agar data penerima sesuai dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelumnya, program BPUM diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tidak Terdaftar di eform BRI, Cukup Lakukan Ini untuk Dapat Bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

BPUM diberikan secara langsung dengan nominal mencapai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai dari BUMN/BUMD.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x