7 Profesi Ini Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di Tahun 2021

- 5 Januari 2021, 07:30 WIB
7 Profesi Ini Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di Tahun 2021.
7 Profesi Ini Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di Tahun 2021. /Instagram @prakerja.go.id

Baca Juga: Selain NIK KTP, Ini Syarat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Untuk saat ini, belum ada pengumuman resmi kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dibuka.

***

Halaman:

Editor: Putu Diah Anggaraeni

Sumber: prakerja.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x