Buat dan Perpanjangan SIM Gratis, Simak Ini 7 Kriteria yang Dapat

- 5 Januari 2021, 07:00 WIB
Buat dan Perpanjangan SIM Gratis, Simak Ini 7 Kriteria yang Dapat.
Buat dan Perpanjangan SIM Gratis, Simak Ini 7 Kriteria yang Dapat. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

RINGTIMES BALI - Pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik yaitu bisa membuat kendaraan dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara gratis di 2021.

Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditandatangi Presiden RI Joko Widodo.

Masyarakat yang berhak mendapatkan pertimbangan memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada PP pasal 7 ayat (1).

Baca Juga: siminternasional.korlantas.polri.go.id Login untuk Buat SIM, Bisa dari Rumah Caranya Mudah

Namun tidak semua warga bisa mendapatkan prioritas ini. Pemerintah membaginya dalam 7 kelompok.

Khusus masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis dilansir dari PMJ News, berikut ini kriteria yang dapat:

- Penyelenggaraan kegiatan sosial

- Kegiatan keagamaan

- Kegiatan kenegaraan

- Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar

Baca Juga: Cek Fakta, Pemilik SIM C Dapat BLT Covid-19 Rp900 Ribu

- Masyarakat tidak mampu

- Mahasiswa/pelajar 

- Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dari PP tersebut, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Diantaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Baca Juga: Berikut Layanan Perpanjangan SIM Kadaluarsa di Wilayah DKI, Cek Syaratnya di Sini

Layanan membuat dan perpanjang SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x