"Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang selanjutnya disebut pelaku persetubuhan adalah terpidana. Atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," bunyi pasal 1 ayat (4).
Penetapan PP ini menjadi upaya preventif pemerintah agar kasus kekerasan seksual terutama kepada anak bisa berkurang. Ini juga bisa memberikan ketakutan tersendiri bagi orang yang ingin melakukan kekerasan seksual.***