Beri Efek Jera, Jokowi Tandatangani PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak

- 4 Januari 2021, 15:15 WIB
Beri Efek Jera, Jokowi Tandatangani PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak
Beri Efek Jera, Jokowi Tandatangani PP Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak /Pixabay/Alexas_Fotos

RINGTIMES BALI – Maraknya tindak kekerasan seksual pada anak di bawah umur menjadi perhatian semua pihak. Presiden Jokowi akhirnya menandatangani PP tentang hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP ini dibuat untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Dalam PP ini diatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Aturan ini diharapkan bisa mengatasi dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Lebih Bahaya Vape atau Rokok, Ini Penjelasannya

"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP No  70/2020, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 4 Desember 2021.

Dalam PP ini yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Tindakan kebiri kimia ini diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan. Tindakan kebiri kimia juga diberikan kepada pelaku yang melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 1 ayat (3) juga menyebutkan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut yakni pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual. Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Cinta Lengkap di Tahun 2021, Temukan Kehidupan Asmara Anda

Pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan. Termasuk membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x