- PNS mendapatkan fasailitas tunjangan pensiun.
- P3K tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun.
Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.
Baca Juga: CPNS 2021 akan Dibuka, Berikut Jawaban KemenPAN RB Terkini
"Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk P3K tidak pernah dipotong iuran pensiunnya.
Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang P3K ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," ujarnya.***