Lulus CPNS 2019, Ini 8 Dokumen yang Wajib Diunggah, Login sscndaftar.bkn.go.id

- 30 Oktober 2020, 10:10 WIB
Lulus CPNS 2019, Ini 8 Dokumen yang Wajib Diunggah, Login sscndaftar.bkn.go.id
Lulus CPNS 2019, Ini 8 Dokumen yang Wajib Diunggah, Login sscndaftar.bkn.go.id /tangkap layar sscn.bkn.go.id/

RINGTIMES BALI - Lulus CPNS 2019, Ini 8 Dokumen yang Wajib Diunggah, Login sscndaftar.bkn.go.id. Setelah Anda mengetahui jika Anda lolos jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 berikut ini dokumen yang harus Anda siapkan dan Anda unggah sebagai syarat kelengkapan lulus CPNS.

Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020 lalu. Pengumumannya pun telah ada pemberitahuan jauh-jauh hari bahwa akan diumumkan serentak hari ini Jumat 30 Oktober 2020 di seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan
pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscndaftar.bkn.go.id/ dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
- Transkrip asli
- Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima Bansos BST Rp500 RIbu per KK non PKH, Login cekbansos.siks.kemsos.go.id

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

Baca Juga: Beredar Imbauan Banpres BLT BPUM Wajib Dikembalikan jika Anda tidak Memiliki Ini, Cek Faktanya

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x