Baca Juga: BLT UMKM Berhasil Disalurkan Kepada 12 Juta Pelaku Usaha
Untuk mendaftar BLT UMKM Anda bisa mengajukan usaha Anda ke lembaga pengusul yang telah ditetapkan oleh Kemenkop.
Saat ini pihak Kementerian Koperasi dan UMKM tidak membuka pendaftaran secara online. Adapun sejumlah kabupaten/kota telah menutup pendaftaran online. Namun, hingga kini belum ada mekanisme lanjutan terkait hal ini.
Sementara itu, berikut ini lembaga pengusul yang ditetapkan Kemenkop:
- Dinas Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Sementara itu, berikut ini jenis usaha UMKM yang menjadi prioritas lolos BLT UMKM Rp2,4 juta :
Baca Juga: BSU Kemenag Cair, Segera Ketahui Langkah-langkah Pencairannya