RINGTIMES BALI - Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) per tanggal 1 Januari 2021, terkait munculnya varian baru virus corona. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, dilansir dari laman Setkab, 28 Desember 2020.
“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno.
Penutupan sementara perjalanan ini, imbuhnya, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca Juga: Varian Baru Virus Covid-19 Ditemukan di Sejumlah Negara, Berikut Ciri-cirinya
Berikut alasan penutupan tersebut:
1. Muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
2. Menyikapi hal tersebut Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.
3. Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:
Baca Juga: Tips Aman Liburan di Tengah Pandemi Covid-19 Menurut Dokter
a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;