Berikut Panduan Syarat Pencairan BSU Kemenag

- 26 Desember 2020, 11:30 WIB
Syarat Penerimaan BSU dari Kemenag
Syarat Penerimaan BSU dari Kemenag /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 79.181 Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020.

Dengan rincian, sebanyak 68.035 guru akan ditranser ke rekening yang sudah tervalidasi melalui Aplikasi SIAGA.

Sedang sebanyak 11.146 guru akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.

“Kami sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi, c.q Kabid PAIS/PAKIS/Pendis di seluruh Indonesia berikut lampiran daftar nama penerima BSU guru PAI Bukan PNS,” jelas Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Rohmat Mulyana, Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga: Selamat, 5 Ribu Guru Lebih Lulus Seleksi Guru Penggerak Tahap 1, Unduh Surat Rekomendasi di Link Ini

Nominal besaran dana bantuan untuk setiap guru PAI Bukan PNS, kata Rohmat, sebesar Rp1,8 juta.

Dari dana yang telah diberikan, para penerima dana ini akan dikenakan potongan pajak sebesar 6%, katanya.

Bantuan subdisi Guru PAI bukan PNS yang proses pencairannya melalui rekening penerima selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar dua ribu sembilan ratus rupiah.

Baca Juga: Cek NIK KTP Login apb.kemdikbud.go.id, Unggah Karyamu agar Bantuan Rp1 Juta Tahap 3 Cair

“Dana BSU untuk guru PAI bukan PNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember 2020,” jelas Rohmat.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah