Catat, Mau Liburan Nataru saat Covid-19, Anda Wajib Lakukan Ini

- 22 Desember 2020, 08:00 WIB
Catat, Mau Liburan Nataru saat Covid-19, Anda Wajib Lakukan Ini.
Catat, Mau Liburan Nataru saat Covid-19, Anda Wajib Lakukan Ini. /dephub.go.id

Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Update Covid-19, 21 Desember DKI Masih Tinggi, Cek Beberapa Kota Lainnya

Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) diatur hal-hal sebagai berikut:

– pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Mau Masuk Bali, Ini Protokol Covid-19 Sambut Libur Nataru 2021 di Pulau Dewata

– untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

– dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah