Dalang Teroris Ditangkap Densus 88, Ini Dia 6 Fakta Sosok Upik Lawanga

- 19 Desember 2020, 14:10 WIB
Bungker Senjata dan Persembunyian Buronan Upik Lawanga Dibongkar Polri
Bungker Senjata dan Persembunyian Buronan Upik Lawanga Dibongkar Polri /Dok. Humas Polri/

Tercatat pada 2007, Upik meninggalkan Poso, Sulawesi Tengah, menuju Surabaya, Jawa Timur. Dia kemudian ke Solo, Jawa Tengah, hingga akhirnya menetap di Lampung.

6. Menjadi penjual Bebek di Lampung

"Di Lampung dia jualan bebek, akhirnya bisa mengumpulkan uang dan dibelikan rumah yang ada bunkernya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Di Lampung, Upik menjadi penjual bebek dan berhasil mengumpulkan uang untuk membeli rumah.

Baca Juga: Cek apb.kemdikbud.go.id Sekarang, Bantuan untuk Pelaku Budaya Rp1 Juta Tahap 3 Cair

Upik merupakan dalang dari beberapa peristiwa teror bom seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.

Densus 88 Antiteror telah menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 23 November 2020.

Sejumlah barang bukti disita petugas dalam penangkapan Upik, termasuk delapan bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, sebuah panah, 13 peluru, dan sebuah bunker dengan kedalaman dua meter.***

 

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah