BST Diperpanjang Hingga 2021, Ajukan Diri dan Penuhi Syarat Berikut untuk Dapat Bantuan Rp300 Ribu

- 16 Desember 2020, 17:10 WIB
BST Diperpanjang Hingga 2021, Ajukan Diri dan Penuhi Syarat Berikut untuk Dapat Bantuan Rp300 Ribu.
BST Diperpanjang Hingga 2021, Ajukan Diri dan Penuhi Syarat Berikut untuk Dapat Bantuan Rp300 Ribu. /dtks.kemensos.go.id

RINGTIMES BALI - Banyaknya keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima BST menjadi salah satu alasan pemerintah melanjutkan Program Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai/BST) hingga 2021.

Namun pemerintah akan melakukan validasi ulang agar penerima benar-benar tepat sasaran.

Dengan melakukan validasi data ulang, diharapkan peserta yang sudah menerima bantuan tidak mendapatkan bantuan lagi. Masih banyak masyarakat yang belum memperoleh Bantuan Sosial Tunai tersebut.

Baca Juga: BPKB Masuk Syarat Pencairan BSU Guru Honorer Kemenag, Cek Fakta di Sini

Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai hingga 2021 bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional. Ada lebih dari 10 juta KPM di 34 provinsi dengan jumlah anggaran yang disiapkan sebesar Rp12 triliun.

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman setkab.go.id, 16 Desember 2020.

Keputusan memperpanjang ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa pandemi COVID-19 ini.

Baca Juga: Memburuk, Zodiak Ini Wajib Hidup Bersih dan Makan Makanan Bergizi untuk Memulihkan Kesehatan

“Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan selalu berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi ini tidak bertambah susah karena terkena dampak COVID-19,” ujar Mensos.

Lebih lanjut, Juliari menyampaikan pesan kepada masyarakat yang belum pernah mendapatkan bansos, khususnya yang terdampak COVID-19 dapat mengajukan diri ke pemerintah daerah untuk dilakukan pendataan terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab.go.id kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x