Segera Cek NIK di Aplikasi Pikobar, Ini 5 Alasan Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial

- 15 Desember 2020, 19:00 WIB
Segera Cek NIK  di Aplikasi Pikobar, Ini 5 Alasan Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial
Segera Cek NIK di Aplikasi Pikobar, Ini 5 Alasan Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial /HUMAS JABAR

- KK Duplikat: 1 Nomor KK untuk satu bantuan. Apabila terdapat keluarga dengan NIK berbeda namun memiliki nomor KK serupa, maka salah satu nama penerima akan dihapus.

- Pekerjaan Tidak Sesuai: Kepala keluarga berasal dari profesi yang disebutkan dianggap tidak layak untuk menerima bantuan sosial provinsi. Profesi tersebut antara lain adalah anggota BPK, anggota DPR RI, anggota DPRD Kabupaten, anggota DPRD Provinsi, anggota Mahkamah Konstitusi, anggota kepolisian RI (POLRI), anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Lolos, Tenang Kemenkop Perpanjang di 2021, Simak Ini Alurnya

- NIK DTKS: NIK pendaftar telah tercantum pada daftar DTKS.

- No KK DTKS: Nomor KK pendaftar telah tercantum pada daftar DTKS.

- Nama berbeda dengan Dukcapil: NIK yang diusulkan pendaftar berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.

- Kombinasi Nama Alamat: Nama dan alamat yang diusulkan pendaftar berbeda dengan database kependudukan Kemendagri.

Baca Juga: Manfaat Minum Jus Labu Botol dengan Jahe, dari Obati Flu, Gangguan Pencernaan, Hingga Sembelit

2. Dianggap Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial Provinsi Oleh Penilaian Pemerintah

- Dikeluarkan Kab/Kota: Pemerintah Kabupaten/Kota menilai pendaftar yang bersangkutan tidak layak menerima Bansos Provinsi.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Solidaritas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x