www.prakerja.go.id, Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Pertama jika Tidak Insentif Rp3,5 Juta Hangus

- 4 Desember 2020, 09:11 WIB
www.prakerja.go.id, Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Pertama jika Tidak Insentif Rp3,5 Juta Hangus
www.prakerja.go.id, Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Pertama jika Tidak Insentif Rp3,5 Juta Hangus /tangkap layar instagram @prakerja.go.id/

Sebagaimana diketahui, peserta Prakerja yang sudah lolos Gelombang 11, namun belum membeli pelatihan pertama, dipastikan akan dicabut kepersertaannya dan dinyatakan gugur. Karena itu segera manfaatkan program ini karena dana Rp3,5 juta lebih bisa Anda dapatkan.

Hal ini sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, dimana setiap penerima Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bantuan KIP, Tutorial untuk Mengetahui Dana Sudah Cair atau Belum

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

"Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq," tulis akun prakerja.

Cara membeli pelatihan ini sangat mudah Anda bisa login di www.prakerja.go.id. Didalam situs tersebut ada berbagai macam pelatihan yang ditawarkan Prakerja mulai dari Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya.

Sekedar mengingatkan sebanyak 189 ribu lebih Kartu Prakerja Gelombang 1-10 telah diblokir atau dicabut kepesertaannya.

Baca Juga: Daftar Akun Siswa dan Seleksi Mandiri PTS KIP Kuliah, Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Dari 189 ribu lebih itu tidak menggunakan kewajibannya sebagai peserta dengan sebagaimana mestinya yaitu membeli pelatihan.

Padahal jika kamu mengikuti pelatihan maka dipastikan akan mendapat insentif setelah mengikuti pelatihan, memberikan ulasan, dan penilaian terhadap lembaga pelatihan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x