1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak valid
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.
Baca Juga: Primbon Jawa, 3 Weton Ini Diramal Jadi Wirausahawan Hingga Bos Besar
Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU tapi masih belum menerima, Menaker Ida mendorong agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," ujar Ida.
Baca Juga: Ini Arti Mimpi Menggendong Bayi Laki-laki
Menurut Ida, berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, dengan berbagai skenario subsidi upah telah memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.
BSU telah terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.***