Tidak Instan, Satgas Covid-19: Pembelajaran Tatap Muka Perlu Simulasi, Agar Tak Jadi Klaster Baru

- 25 November 2020, 10:00 WIB
Tidak Instan, Satgas Covid-19: Pembelajaran Tatap Muka Perlu Simulasi, Agar Tak Jadi Klaster Baru.*
Tidak Instan, Satgas Covid-19: Pembelajaran Tatap Muka Perlu Simulasi, Agar Tak Jadi Klaster Baru.* /August de Richelieu/Pexels

RINGTIMES BALI - Pembelajaran tatap muka yang diumumkan saat pandemi Covid-19 masih berlaku disebut bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengingatkan untuk memulai kegiatan belajar mengajar secara tatap muka saat pandemi COVID-19 tidak bisa instan.

"Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang akan mulai dilakukan tahun depan tidak berarti kegiatan belajar mengajar akan berlangsung seperti sedia kala secara instan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 24 November 2020.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Honorer 2021 Dibuka, Catat 5 Perubahan Pelaksanaan Dibanding Tahun Sebelumnya

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim melalui kanal YouTube Kemendikbud mengatakan pemerintah pusat telah memperbolehkan pemerintah daerah memberi izin bagi sekolah untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

"Perlu diingat, instansi pendidikan dapat menjadi salah satu klaster penularan COVID-19 apabila aktivitasnya tidak berpedoman pada protokol kesehatan," tambah Wiku.

Wiku meminta agar masyarakat jangan pernah lalai dengan protokol kesehatan, terus disiplin dalam menjaga jarak salah satunya dengan pembuatan "shift" masuk, pembatasan kapasitas kelas, meniadakan kegiatan sekolah yang berpotensi menimbulkan kerumunan, disiplin memakai masker, dan tidak pernah lupa untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah berkegiatan. Hal ini adalah prinsip yang harus diutamakan.

Baca Juga: Tak Perlu Buat Rekening Baru,PTK Penerima BSU Kemdikbud Cukup Lengkapi 4 Dokumen Ini untuk Pencairan

Pada Jumat, 20 November 2020 pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.

SKB tersebut menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya masing-masing mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 pada Januari 2021.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x