RINGTIMES BALI - Dana bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta telah disalurkan Kemdikbud.
Guru honorer yang sudah memenuhi persyaratan bisa segera mencairkan BSU dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, Selasa,24 November 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News.
Baca Juga: Intip 4 Asupan yang Harus Dihindari Sebelum Tidur
Setidaknya ada lima dokumen yang harus disiapkan PTK untuk pencairan, antara lain:
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
– Print out Info GTK
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu Keluarga
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)