Tak Perlu Buat Rekening Baru,PTK Penerima BSU Kemdikbud Cukup Lengkapi 4 Dokumen Ini untuk Pencairan

- 24 November 2020, 19:46 WIB
Syarat dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns.
Syarat dapatkan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns. /Instagram/@kemdikbud.RI/

RINGTIMES BALI - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud sudah mulai dilakukan pemerintah, PTK penerima hanya perlu menyiapkan 4 dokumen persyaratan untuk pencairannya.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar mengatakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS tidak perlu membuat rekening baru untuk bantuan tersebut.

“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Kahar di Jakarta, Selasa, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 24 November 2020.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Kuota Belajar Alami Kendala, Segera Lapor ke Pihak Ini

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Untuk pencairannya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: 7 Tanaman Ini Diyakini Membawa Keberuntungan, Yuk Segera Koleksi

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x