RINGTIMES BALI - Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ada lima terobosan baru dalam mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat, diantaranya:
Baca Juga: Mulai Disalurkan, Ini 5 Hal Penting dari BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta, Anda Wajib Tahu
1. Jumlah Pendaftar
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.
“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman resmi kemdikbud.go.id.
Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.
Baca Juga: Penyaluran Bantuan Kuota Belajar Alami Kendala, Segera Lapor ke Pihak Ini
2. Ujian Seleksi