Baca Juga: Ramalan dan Prediksi Keuangan Zodiak Leo di Tahun 2021, Katanya Bisa Beli Rumah Juga
Sebagai informasi, BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Berstatus sebagai PTK non-PNS
Baca Juga: Feng Shui Warna Pink, Bukan Soal Cinta Saja, Ternyata Artinya Sangat Dalam
– Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
– Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
– Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: ZODIAK KEUANGAN, Ramalan 23-29 November 2020, Saatnya Menjalankan Proyek