– Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
– Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id.
Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.***