Pemerintah Ijinkan Pembelajaran Tatap Muka, Mendikbud: Keputusan Penuh Pada Orang Tua Siswa

- 23 November 2020, 22:07 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah. /Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO

Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta

Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai.

“Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus corona dan memperhatikan protokol kesehatan. Pemda menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka,” ujar dia.

Meski demikian, Nadiem menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 tidak berubah.

Baca Juga: Jenis Kram Haid pada Wanita, Begini Penyebabnya

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang.

Hal ini mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x