Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta
Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai.
“Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus corona dan memperhatikan protokol kesehatan. Pemda menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka,” ujar dia.
Meski demikian, Nadiem menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 tidak berubah.
Baca Juga: Jenis Kram Haid pada Wanita, Begini Penyebabnya
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.
Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang.
Hal ini mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.***