Ingat Syarat Dapat Bansos Ini harus PKH Graduasi, TERBARU ini Besaran Dapatnya

- 23 November 2020, 12:17 WIB
Ingat Syarat Dapat Bansos Ini harus PKH Graduasi, TERBARU ini Besaran Dapatnya.*
Ingat Syarat Dapat Bansos Ini harus PKH Graduasi, TERBARU ini Besaran Dapatnya.* /Kemsos.go.id

KPM PKH Graduasi dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin namun graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

"Jangan sampai ada KPM yang sudah 10 tahun masih aja dapat bantuan. Ini sudah passive income. Ini melanggar prinsip kemanusiaan. Ada lagi yang ramai di medsos seperti mereka sudah punya rumah bagus dan bisa mencicil kendaraan, masih aja dapat PKH. Jangan sampai itu terjadi lagi," jelas Ari, sapaan akrab Mensos.

Baca Juga: Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos Hanya untuk Kriteria Ini, Login dtks.kemensos.go.id

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah telah menetapkan target tingkat kemiskinan menjadi 7% hingga 6,5% pada akhir tahun 2024. Oleh karena itu, PKH sebagai program nasional dalam hal pengentasan kemiskinan harus dapat mewujudkan target yang telah dicanangkan Presiden.

"Kuota PKH 10 juta KPM itu sangat besar dan sangat signifikan dalam menurunkan kemiskinan. Tapi, masalahnya 95% penerimanya itu-itu saja. Ini tidak bisa menurunkan kemiskinan jika masih terus berlanjut," imbuhnya.

Menurutnya, anggaran PKH yang cukup besar, mencapai hampir 40 triliun rupiah, harus dipertanggungjawabkan dan harus bisa menurunkan angka kemiskinan.

Baca Juga: Cek Lagi Data Anda, Login dtks.kemensos.go.id, Bansos BST Rp300 Ribu Cair, Pastikan Namamu Terdata

Selain meningkatkan graduasi, Ari juga meminta pendamping PKH untuk menekan angka penderita stunting dan Tuberculosis (TBC) karena berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia, Indonesia menempati urutan ke-3 jumlah penderita kedua penyakit tersebut.

"Kita berada di urutan ke-3 stunting dan TBC. Ini harus ditekan. Menjadi tugas kita bersama, termasuk pendamping PKH," jelasnya.

Komitmen pemerintah dalam mengatasi TBC diwujudkan dengan memasukkan penderita penyakit ini dalam kategori penerima PKH. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar 3 juta rupiah per jiwa.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x