info.gtk.kemdikbud.go.id Sedang Down, Tips Khusus Cek BLT Guru Honorer PTK non PNS Rp1,8 Juta

21 November 2020, 14:35 WIB
info.gtk.kemdikbud.go.id Sedang Down, Tips Khusus Cek BLT Guru Honorer PTK non PNS Rp1,8 Juta /sso.datadik.kemdikbud.go.id

RINGTIMES BALI - info.gtk.kemdikbud.go.id Sedang Down, Tips Khusus Cek BLT Guru Honorer PTK non PNS Rp1,8 Juta.

Sejak diluncurkannya program bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer dan PTK non PNS, situs info.gtk.kemdikbud.go.id mengalami down.

Ini dikarenakan tingginya peserta yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima atau tidak di situs tersebut.

Baca Juga: Tidak Dapat BPUM UMKM, Tenang Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta dari Kemensos, Ini Cara Dapatnya

Sekedar mengingatkan, peluncuran program BLT guru honorer dan PTK non PNS dilakukan pada 16 November 2020 hingga kini sejumlah calon penerima mengeluh tidak bisa mengakses situs resmi milik kemdikbud ini.

Namun ada sejumlah cara untuk mengetahui apakah nama Anda terdata atau tidak di situs tersebut, antara lain :

1. Pastikan kamu akses dengan nama email yang sudah terverifikasi di Dapodik.

2. Kunjungi saat jam-jam sedang tidak sibuk, misal dinihari atau 1/3 malam.

Baca Juga: Cek NIK KTP Sebelum Terlambat Bansos Rp500 Ribu Cair, Login dtks.kemensos.go.id

3. Minta tolong ke operator sekolah untuk membantu mencek data Anda.

4. Login melalui ptk datadik (https://sso.datadik.kemdikbud.go.id/)

5. Cek secara berkala

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah untuk guru honorer dan PTK non PNS sebesar Rp1,8 juta untuk periode November-Desember.

Sekitar 3 juta guru baik di lingkungan Kemdikbud dan Kemenag mendapatkan bantuan program ini.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cukup NIK KTP Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta dengan Syarat ini

Berikut syarat atau kriteria penerima BLT guru honorer:

- harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

- BLT gaji diberikan pada yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Sudah Cair, Cek Ini Link Daftar Nama Penerimanya

- PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.

- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.***

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler