BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Sudah Cair, Cek Ini Link Daftar Nama Penerimanya

- 21 November 2020, 05:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Sudah Cair, Cek Ini Link Daftar Nama Penerimanya
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Sudah Cair, Cek Ini Link Daftar Nama Penerimanya /kemnaker.go.id

RINGTIMES BALI - Bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Sudah Cair, Cek Ini Link Daftar Nama Penerimanya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BLT termin kedua bagi para pekerja yang masuk dalam tahap (batch) IV.

Pada tahap IV termin kedua tersebut, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan subsidi batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan persnya, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Tiga Program Bansos Kemensos ini Selesai di 2020, Apakah akan Dilanjutkan?

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana BLT tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan BLT termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2.180.382 pekerja, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, dan tahap IV 2.442.289 pekerja.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 Cair, Cek Penerima di Link Ini

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan BLT namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x