Januari 2021 Belajar Tatap Muka di Sekolah Diijinkan, Simak 10 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

21 November 2020, 09:35 WIB
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka: MUlai awal 2021, Kemendikbud memperbolehkan sekolah lakukan belajar tatap muka dengan 10 ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekolah dan pemda. /Adiwinata Solihin//Antara Foto

RINGTIMES BALI – Kabar baik datang bagi para siswa, pendidik dan orang tua murid yang selama ini mengeluhkan kegiatan belajar mengajar secara daring selama pandemi.

Pemerintah akhirnya akan membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah mulai Januari 2021.

Hal ini dipastikan melalui keputusan empat menteri di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Kelahiran Weton Jawa Ini Dinilai Mistis, Bagaimana Peruntungannya Menurut Primbon Jawa?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut kewenangan pembukaan sekolah ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi Covid-19, sehingga peta risiko Covid-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.

“Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui (kondisi wilayah), bukan pemerintah pusat,” ujar Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat, 20 November 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News.

“(Pemda) mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain,” sambungnya.

Baca Juga: Cara Mudah Basmi Ketombe Kronis Dengan 3 Bahan Alami

Namun, Nadiem menegaskan pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orangtua murid sebelum membuka sekolah.

Apabila ada orangtua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh.

“Jadi hak terakhir dari siswa individu, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, masih ada di orangtua,” ujarnya.

Baca Juga: Coba 6 Metode Latihan Pernapasan bagi Penderita Asma Parah

Pada kesempatan yang sama, Nadiem mengatakan ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipertimbangkan setiap sekolah dan pemerintah daerah yang mengawasinya sebelum membuka sekolah, antara lain:

1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Kesiapan menerapkan wajib masker.

Baca Juga: Ketahui Jenis Paru-paru Bocor, Begini Gejala dan Penyebabnya

3. Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

Baca Juga: 5 Mitos Menstruasi Ini Ternyata Salah, Ini Penjelasan yang Benar

6. Mendapatkan persetujuan dari komite orangtua.

7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.

8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.

Baca Juga: Cegah Masalah Paru-paru, Perokok Aktif Bisa Lakukan Latihan Pernapasan Ini

9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang.

10. Kantin sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler