Pembelajaran Tatap Muka Segera Dilakukan Bertahap, Cek Ini Daftar Wilayah yang Boleh dan Tidak

- 20 November 2020, 18:24 WIB
Pembelajaran Tatap Muka Segera Dilakukan Bertahap, Cek Ini Daftar Wilayah yang Boleh dan Tidak
Pembelajaran Tatap Muka Segera Dilakukan Bertahap, Cek Ini Daftar Wilayah yang Boleh dan Tidak /pgdikdas.kemdikbud.go.id

RINGTIMES BALI - Pembelajaran Tatap Muka Segera Dilakukan Bertahap, Cek Zona Wilayah Mana Saja di Link Ini

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik
2020/2021 akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri saat Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, yang disiarkan langsung di Kanal YouTube Kemdikbud, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Update Covid-19, 149 Ribu Lebih Sekolah di Zona Kuning Pembelajaran Tatap Muka di Evaluasi

Dengan akan dibukanya pembelajaran tatap muka secara bertahap ini, berikut ini ketentuan yang dilansir dari salinan revisi SKB4 Menteri, sebagai berikut:

a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan
Tugas Penanganan COVID-19 Nasional  Anda bisa cek di link ini https://covid19.go.id/peta-risiko dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;

b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Baca Juga: Bantuan Kuota Mahasiswa Cair Dua Bulan, Yuk Cek di Sini

2. Peta risiko Covid-19 pada pulau-pulau kecil dapat menggunakan ZONA di pulau tersebut berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat.

Saat ini jumlah kabupaten/kota dalam zona merah sebanyak 28 daerah. Namun dari jumlah tersebut, ada 5 kabupaten/kota yang tersebar pada 3 provinsi, berada dalam zona merah selama 3 Minggu berturut-turut.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x