Gelar Resepsi Pernikahan Saat Pandemi, Cek Dulu Aturan-Aturan Ini

14 November 2020, 19:26 WIB
Gelar Resepsi Pernikahan Saat Pandemi, Cek Dulu Aturan-Aturan Ini /

RINGTIMES BALI - Pelaksanaan kegiatan masyarakat di masa pandemi memang lebih dikurangi, terutama untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Saat ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih berlaku di Jakarta, namun resepsi pernikahan diketahui sudah diizinkan digelar asal mematuhi protokol kesehatan.

Habib Rizieq Syihab sendiri akan menggelar acara resepsi pernikahan putrinya Putri Habib Rizieq, Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 malam. 

Baca Juga: Sering Susah Tidur, Jaga Kualitas Tidur Anda dengan 5 Cara Berikut

Namun, gedung yang akan melaksanakan resepsi pernikahan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI Jakarta. 

Ada sejumlah peraturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh penyelenggara dan pemilik gedung.

Hal itu dilkukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apa saja peraturannya?

Baca Juga: Penuh Kontroversi, Mang Ade Londok Kapok Jadi Artis

Dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI, berikut deretan aturan yang harus ditaati saat menyelenggarakan acara pernikahan di DKI Jakarta saat masa PSBB transisi :

1. Tamu Undangan

Di saat pandemi, tentunya tamu undangan saat pernikahan menjadi satu hal yang paling disoroti.

Namun sayangnya saat PSBB Transisi, undangan yang datang dibatasi oleh Pemrpov DKI, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

Baca Juga: 10 Film Korea Populer dan Terbaik Tahun 2020, Raih Jutaan Penonton, Cek yang Belum Anda Tonton

2. Jarak Tempat Duduk

Setiap tamu undangan diberi jarak antar tempat duduk diatur minimal 1,5 meter.

Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

3. Memakai Masker

Tamu undangan yang datang juga diwajibkan memakai masker. Petugas acara juga diwajibkan memakai masker, face shield.

Baca Juga: Hormati Komunitas Muslim, New Zealand Umumkan Seragam Resmi Polisi Berhijab

Selain itu, yang bertugas selama acara pernikahan juga diwajibkan memakai sarung tangan.

4. Perizinan

Untuk perizinan, khusus acara pernikahan di dalam gedung, dilakukan oleh pengelola gedung.

5. Alat Makan dan Minum

Alat makan dan minum wajib disterilisasi sebelum acara berlangsung. Sehingga sudah terjamin kebersihannya.

Baca Juga: Ingin Ikan Cupang Berwarna Bagus, Cantik dan Sehat, Lakukan 7 Cara Berikut

6. Dilarang Prasmanan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu, 11 Oktober 2020 lalu, pelayanan makanan pada aktivitas indoor dilarang dilakukan secara prasmanan.

"Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan," ujarnya.

Selain itu, petugas wajib mengenakan masker hingga sarung tangan.

Baca Juga: Tagar Cuaca Panas Dikeluhkan Warganet, Instagram dan Twitter BMKG Diserbu, Cek Suhu Daerahmu

"Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan," tambah Anies.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler