Prakerja Gelombang 11 Dikabarkan akan Dibuka, Berikut Tips dan Trik Agar Lolos

1 November 2020, 14:38 WIB
Prakerja Gelombang 11 Dikabarkan akan Dibuka, Berikut Tips dan Trik Agar Lolos /Prakerja.go.id

RINGTIMES BALI - Prakerja gelombang 11 dikabarkan akan dibuka di bulan ini, hal ini disampaikan oleh pemerintah melalui Komite Cipta Kerja (KCK). Berikut tips dan trik agar lolos.

Sebelumnya manajemen telah mencabut sekitar 300 ribu kepesertaan Prakerja. Dan jumlah ini akan dialokasikan untuk pendaftaran di gelombang selanjutnya yaitu gelombang 11.

Untuk diketahui, program ini telah memasuki gelombang 10, sebelumnya santer jika prakerja akan berakhir di gelombang ini.

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

Namun terungkap pihak KCK akan membukanya pada bulan November ini.

Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja (KCK), Rudy Salahudin bahwa pembukaan Kartu Prakerja gelombang 11 akan dibuka paling lambat pada November 2020.

“Intinya kita terbuka dan siap apabila kita diminta untuk membuka Kartu Prakerja gelombang 11. Kita harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus menyelenggarakan untuk pembukaan Kartu Prakerja gelombang 11,” kata Rudy melalui Webinar Kartu Prakerja sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari FIX Indonesia, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Jelang Pilpres, Studi Temukan Kampanye Donald Trump Penyebab Makin Tingginya Covid-19 di AS

Sedikit mengingatkan, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Dalam melakukan pendaftaran Akun, Pengguna wajib memasukkan data diri Pengguna yang meliputi, antara lain :

- nama lengkap
- nomor induk kependudukan
- nomor kartu keluarga
- tanggal lahir
- surat elektronik (surel)
- nomor telepon seluler (handphone)
- alamat sesuai kartu tanda penduduk

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Benarkah di November Ini? Simak Jawaban dari KCK

- alamat domisili
- jenis kelamin
- pendidikan terakhir yang ditamatkan
- status kebekerjaan
- jenis pelatihan yang ingin diikuti
- foto kartu tanda penduduk milik dan atas nama Pengguna.

Dan berikut ini tips dan trik agar lolos seleksi ini :

- Dalam melakukan pendaftaran pada Situs, pengguna wajib menggunakan nama dan data pribadi Pengguna sesuai dengan kartu tanda penduduk yang sah.
- Nama sesuai Kartu Tanda Penduduk yang telah didaftarkan oleh Pengguna tidak dapat diubah atau diganti menjadi nama orang lain.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Segera Daftar Pelatihan Kartu Prakerja, Insentif Rp3,5 juta Cair

- Pengguna wajib mengisi dan/atau memberikan data atau informasi pada Situs dengan benar, dan Pengguna dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar dan/atau melakukan manipulasi data dan/atau pemalsuan data.
- Pengguna memahami bahwa pemberian data atau informasi yang tidak benar dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam, termasuk namun tidak terbatas pada, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Kartu Prakerja Cabut 310 Ribu Peserta, Peluang Prakerja Gelombang Berikutnya?

Menurut Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, ada sejumlah hal yang harus diperiksa sebelum mendaftar agar peserta dapat lolos, berikut syarat dan ketentuannya :

Peserta merupakan pencari kerja
Selain kepada pencari kerja, Prakerja uga dapat diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, yaitu mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil)
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling rendah 18 tahun
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Kartu Prakerja Anda Bermasalah, Catat Ini Nomor Hotlinenya, Senin - Minggu Tetap Buka

Pendaftar dipastikan tidak akan dapat lolos Kartu Prakerja apabila terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos ataupun bantuan upah gaji dari Kemnaker.

Info lebih lanjut kamu bisa pantengin situs resmi prakerja di www.prakerja.go.id.***

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: prakerja.go.id Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler