Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Benarkah di November Ini? Simak Jawaban dari KCK

- 1 November 2020, 09:22 WIB
Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Benarkah di November Ini? Simak Jawaban dari KCK
Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Benarkah di November Ini? Simak Jawaban dari KCK /prakerja.goid

RINGTIMES BALI - Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, benarkah di November ini? Dikabarkan akan dibuka bulan ini, simak infonya di sini.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja (KCK), Rudy Salahudin mengungkapkan bahwa pembukaan Prakerja">Kartu Prakerja gelombang 11 akan dibuka paling lambat pada November 2020.

“Intinya kita terbuka dan siap apabila kita diminta untuk membuka Prakerja">Kartu Prakerja gelombang 11. Kita harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus menyelenggarakan untuk pembukaan Prakerja">Kartu Prakerja gelombang 11,” kata Rudy melalui Webinar Prakerja">Kartu Prakerja sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari FIX Indonesia, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

Ditambahkan Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Prakerja">Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, kepastian tentang ada tidaknya gelombang 11 Prakerja">Kartu Prakerja tahun ini akan diputuskan dalam waktu dekat.

"Keputusan apakah akan menambah gelombang ada di Komite Cipta Kerja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada keputusan," kata Louisa.

Pihaknya menyarankan peserta yang lolos Prakerja">Kartu Prakerja segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja, agar kepesertaan kartu prakerja tidak dicabut.

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis via WhatsApp dan Website di Bulan November, Sangat Mudah

Menurut Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, ada sejumlah hal yang harus diperiksa sebelum mendaftar agar peserta dapat lolos, berikut syarat dan ketentuannya :

  • Peserta merupakan pencari kerja
  • Selain kepada pencari kerja, Prakerja">Kartu Prakerja juga dapat diberikan kepada:
    - Pekerja/buruh yang terkena PHK
    - Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, yaitu mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil)
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Seorang Pria Saudi Ditangkap karena Menabrakkan Mobil ke Halaman Masjidil Haram di Mekkah

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: prakerja.go.id Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x