Kartu Prakerja Gelombang 11 Diprediksi Buka Bulan Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar

31 Oktober 2020, 18:05 WIB
Prakerja gelombang 11 di buka akhir November /prakerja.go.id/


RINGTIMES BALI -
 Setelah menunggu lama akhirnya kartu prakerja gelombang 11 membuahkan hasil. 

Dikutip RINGTIMES BALI dari Fix Indonesia 31 Oktober 2020. Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 11 ini dijelaskan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja (KCK), Rudy Salahudin, dia menyampaikan bahwa Kartu Prakerja gelombang 11 akan dibuka paling lambat pada November 2020.

“Intinya kita terbuka dan siap apabila kita diminta untuk membuka Kartu Prakerja gelombang 11. Kita harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus menyelenggarakan untuk pembukaan Kartu Prakerja gelombang 11,” kata Rudy melalui Webinar Kartu Prakerja pada hari Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Jakarta Jadi Juara 1 STA di Dunia, Fadjroel Rachman Ungkap Jasa Jokowi, Ahok Hingga Anies Baswedan

Sebelumnya Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, kepastian tentang ada tidaknya gelombang 11 Kartu Prakerja tahun ini akan diputuskan dalam waktu dekat.

"Keputusan apakah akan menambah gelombang ada di Komite Cipta Kerja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada keputusan," kata Louisa.

Baca Juga: V BTS Jadi Pusat Perhatian Setelah BBMA, Ternyata Ini Alasannya

Louisa juga menyarankan peserta yang lolos Kartu Prakerja segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja.

Hal ini agar kepesertaan kartu prakerja tidak dicabut.

Syarat dan Ketentuan : 

Menurut Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, ada sejumlah hal yang harus diperiksa sebelum mendaftar agar peserta dapat lolos, yaitu:

Baca Juga: Korban Tewas Gempa Bumi M 7 Turki Jadi 12 Orang Tewas dan 420 Luka-Luka

  • Peserta merupakan pencari kerja
  • Selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga dapat diberikan kepada:
    - Pekerja/buruh yang terkena PHK
    - Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, yaitu mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil)
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca Juga: Karena Cuitan Kontroversialnya, Mahathir Dikecam Sebut Twitter dan Facebook Lakukan Rekayasa

  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Selain itu, pendaftar juga dipastikan tidak akan dapat lolos Kartu Prakerja apabila terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca Juga: Berawal dari Charlie Hebdo, PM Malaysia Mahathir Sebut Muslim Punya Hak Bunuh Orang Prancis

Cara Daftar :

Pendaftaran sendiri dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara daring (online) dan luring (offline).

Untuk pendaftaran online, peserta dapat mendaftar di laman https://www.prakerja.go.id/

Sementara, bagi yang mendaftar secara luring, dapat dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: prakerja.go.id Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler