Berawal dari Charlie Hebdo, PM Malaysia Mahathir Sebut Muslim Punya Hak Bunuh Orang Prancis

- 30 Oktober 2020, 12:48 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Dr. Mahathir Mohamad.* /Akun Twitter Resmi @chedetofficial/
Mantan Perdana Menteri Malaysia Dr. Mahathir Mohamad.* /Akun Twitter Resmi @chedetofficial/ /


RINGTIMES BALI -
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan bahwa Muslim memiliki hak "untuk membunuh jutaan orang Prancis", tak lama setelah seorang pria melancarkan serangan mematikan di Nice.

Merujuk pada pemenggalan kepala seorang guru bahasa Prancis yang memperlihatkan kartun Nabi Muhammad kepada murid-muridnya, Mahathir mengatakan dia tidak menyetujui serangan itu tetapi kebebasan berekspresi tidak termasuk "menghina orang lain".

Baca Juga: Pelaku Pembakar Halte Sarinah Diyakini Bukan Pendemo, Najwa Shihab Ungkap Terduga Pelaku

 Berawal dari komentar Presiden Prancis Emmanuel Macron terhadap pemenggalan kepala seorang guru yang pernah mempertontonkan kartun kontroversial yang menggambarkan Nabi Muhammad di salah satu kelasnya tentang kebebasan berekspresi.

Ternyata Charlie Hebdo, majalah satire Prancis, menerbitkan edisi terbaru dengan cover atau halaman depan menampilkan kartun yang menggambarkan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berperilaku cabul.

Baca Juga: Promo Superindo Hari Ini, 28 - 29 Oktober 2020, Ada Extra Diskon Juga Loh!

Majalah itulah yang sebelumnya menerbitkan kartun yang menghina Nabi Muhammad yang memicu serangan dan pembantaian di kantor redaksinya pada 2015.

Kartun nabi itu pula yang dipertontonkan guru kepada para muridnya dalam diskusi kebebasan berekspresi di kelas sebuah sekolah di pinggiran Paris.

Guru bernama Samuel Paty tersebut akhirnya dibunuh dengan cara dipenggal pada 16 Oktober lalu oleh remaja Chechnya yang mengungsi di Prancis.

Baca Juga: ZODIAK PALING BERUNTUNG Ramalan Zodiak Aries, Leo dan Sagitarius Hari Ini, 30 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: France24


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x