BMKG Prediksikan Indeks UV Wilayah Indonesia 30 Oktober 2020, Berisiko Bahaya Sedang-Sangat Tinggi

29 Oktober 2020, 19:09 WIB
Informasi indeks UV 30 Oktober 2020 /


RINGTIMES BALI -
Sinar ultraviolet (UV) merupakan bagian gelombang elektromagnetik dari energi radiasi matahari pada pita 100-400 nm.

Radiasi matahari yang menjangkau permukaan bumi sendiri berada pada sekitar panjang gelombang 100 nm sampai dengan 1 mm.

Badan Meteorologi Dunia (World Meteorological Organisation/WMO) menuliskan bahwa sinar matahari yang kurang akan memengaruhi mood kita dan juga meningkatkan ancaman kekurangan vitamin D.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Namun jika menerima paparan sinar matahari yang berlebihan akan menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Sinar ultraviolet yang berada pada pita gelombang 100 - 400 nm tersebut dibagi lagi menjadi UV A, UV B dan UV C [3] dengan rincian yaitu:

  • UV A = 315 - 400 nm
  • UV B = 280 - 325 nm
  • UV C = 100 - 280 nm

Indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia.

Baca Juga: BMKG Imbau Waspadai Fenomena La Nina, Ini Dampaknya di Wilayah Indonesia

Dengan mengetahui UV index kita bisa memantau tingkat sinar ultraviolet yang bermanfaat dan yang dapat memberikan bahaya.

Berikut prediksi indeks UV di Indonesia pada 30 Oktober 2020:

Informasi indeks UV 30 Oktober 2020

Indeks UV

Indeks UV

Lebih lengkapnya cekDisini

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Emmanuel Macron Lakukan Penerbitan Kartun Nabi Muhammad SAW

Dikutip dari website resmi BMKG pada 29 Oktober 2020. Dengan 0.025 Wm2radiasi sinar ultraviolet. Skala tersebut diperoleh berdasarkan fluks spektral radiasi UV dengan fungsi yang sesuai dengan efek fotobiologis pada kulit manusia, terintegrasi antara 250 dan 400 nm.

Berikut tingkat resikonya :

Prediksi Indeks UV 30 Oktober 2020

Baca Juga: Negara Uni Eropa Serempak Bela Prancis Setelah Dituding Hina Nabi Muhammad SAW, Kok Bisa?

Berdasarkan situs BMKG, risiko bahaya rendah artinya kulit masih aman terpapar matahari tanpa perlindungan, namun bagi kulit sensitif diimbau untuk menggunakan tabir surya SPF 30+. Risiko bahaya sedang artinya butuh perlindungan seperti topi atau tutup kepala dan butuh tambahan tabir surya SPF 30+ setelah berenang atau berkeringat.

Sementara, risiko bahaya tinggi artinya masyarakat diimbau mengenakan tabir surya SPF 30+ hingga mengenakan pakaian pelindung, topi dan kacamata hitam. Saat indeks UV memiliki risiko bahaya tinggi, warga diimbau mengurangi waktu di bawah paparan matahari.

Baca Juga: Wajib Tahu! 3 Keutamaan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 29 Oktober 2020

Selanjutnya, saat indeks UV memiliki risiko bahaya sangat tinggi, masyarakat harus menggunakan tabir surya SPF 30+ hingga mengenakan pakaian pelindung, topi dan kacamata hitam saat berada di luar ruangan. Sebab, radiasi sinar UV ini dapat merusak dan membakar kulit dan mata dengan cepat.

***

Editor: Dian Effendi

Sumber: BMKG

Tags

Terkini

Terpopuler