BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Cek Lagi Syaratnya, Awas Ada Sanksi Menanti

17 Oktober 2020, 13:17 WIB
Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Cek Lagi Syaratnya Ada Sanksi Menanti /Pixabay./

RINGTIMES BALI - BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk termin II sudah diumumkan oleh Kemnaker. Pastikan Anda sudah lolos validasi data dari syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, karena jika tidak sanksi menanti Anda.

Seperti diketahui, untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II Menaker Ida Fauziyah memastikan akan dicairkan pada akhir Oktober ini atau paling lambat awal November 2020.

Ia pun mengingatkan pekerja yang tidak memenuhi prosedur dan syarat yang telah ditetapkan untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Syarat ini menurut Menaker yang tidak sesuai dengan Permenaker no.14 tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Raja Thailand Blokir Situs Petisi Change.org, 'Ogah' Diusir dari Jerman

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika Anda penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak sesuai kriteria atau syarat diatas maka wajib mengembalikan dana tersebut.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bermanuver Puji UU Cipta Kerja, Ada Apa, Rizal Ramli: Sudah jadi Jubir

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Menaker juga mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak taat ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pilih Jualan Kue Donat, Pedangdut Nassar Dikabarkan Bangkrut karena Jarang Tampil di Layar Kaca

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Mantrasukabumi.com dengan judul KemnakerTiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?

 Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***(Andrana/Mantra Sukabumi)

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler