Rekening Bank Ini Pasti Gagal Dapat BLT Gaji BPJS, Ini Solusi Agar Cair

11 Oktober 2020, 20:14 WIB
Rekening Bank Ini Pasti Gagal Dapat BLT Gaji BPJS, Ini Solusi Agar Cair /Pikiran-rakyat.com

RINGTIMES BALI - Anda penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 dan gelombang 2, pemilik rekening sejumlah bank yang bermasalah dijamin gagal cair.

Para pekerja atau karyawan harus lebih hati-hati agar bantuan Rp600 ribu per bulan ini bisa cair.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BLT Subsidi Gaji kepada 10 juta lebih rekening karyawan di tahap 1 hingga 4.

Baca Juga: Kuota Gratis 50 GB Dibagikan Kemendikbud, Bisa Akses Youtube dan Tiktok, Daftar Segera!

Baru-baru ini, Kemnaker juga sudah mencairkan BLT tahap 5 dan rencananya akan mentransfer kembali BLT tahap 5 gelombang kedua di akhir bulan Oktober 2020 ini.

"Insyaa Allah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah," kata Menaker Ida Fauziah seperti dilansir dari Antara, Selasa pekan ini.

"Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.

Baca Juga: Insentif Gagal Ditransfer, Direktur Pelaksana Kartu Prakerja Ungkap Alasannya

Sebagai informasi, data dari BP Jamsostek yang masuk ke Kemnaker kemudian diverifikasi ulang kemudian diberikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN menyalurkan ke bank penyalur. Bank penyalur kemudian mentrasnfer ke rekening penerima, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di RINGTIMES BANYUWANGI dengan judul Rekening Bank Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Gaji BPJS, Lakukan Cara Ini Agar Cair

Karyawan yang belum ditransfer BLT ini disebabkan beberapa hal seperti data di Kemnaker yang masih banyak dan cair secara bertahap, bisa juga karena rekening bank yang terdaftar bermasalah.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Listrik Gratis dari PLN Bisa via WhatsApp Mudah, Akhir Oktober Tutup

Berikut ini masalah rekening bank yang dijamin tidak akan ditransfer BLT Subsidi Gaji ini:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

Baca Juga: Dana Prakerja Anda Sudah Cair, Begini Cara Gunakan BNI,GoPay, LinkAja dan Ovo

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Karyawan yang merasa mempunyai masalah tersebut bisa lapor dengan cara berikut:

Baca Juga: Kemenparekraf Siapkan Bantuan hingga Miliaran, Segera Daftar dan Ikuti Syaratnya di Sini

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLTini ke kanal yang tersedia

Baca Juga: Cek Fakta, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Dapat Rp 600 Ribu Perbulan di prakerja.vip

Sebagai informasi, hanya karyawan yang memenuhsi syarat bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai anggota BP Jamsostek hingga Juni 2020 dan rutin membayar iuran saja yang akan mendapatkan bantuan ini.

Besarnya bantuan yang akan didapat buruh adalah Rp 2,4 juta dalam waktu empat bulan dengan termin pencairan bulan bulan sekali sebesar Rp1,2 juta atau Rp 600 ribu per bulan.

Karyawan yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS atau tidak melalui website Kemnaker:

Baca Juga: 9 Jenis Tanaman Hias yang Tidak Baik Menurut Kesehatan dan Dipelihara dalam Rumah

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenkeu Akan Bagikan Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Cek Syaratnya Disini

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan carakembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

Baca Juga: SBY Diusulkan Memimpin Demo Lanjutan Jika Demokrat Terus Dituduh Jadi Dalang

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuansubsidiupah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidigaji.***(Tim Ringtimes 04)

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler