Kabar Gembira! Kemenkeu Akan Bagikan Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Cek Syaratnya Disini

- 11 Oktober 2020, 13:26 WIB
Uang saku dari Telkomse
Uang saku dari Telkomse /PIXABAY/Ekoanug/


RINGTIMES BALI -
Kemenkeu mengalokasikan dana Rp 25,6 miliar dari APBN.

Tujuannya untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi COVID-19.

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenkeu, bantuan ini akan diberikan kepada 26.500 orang.

Tiap penerimanya mendapat bantuan  Rp 1 juta.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Artikel ini telah tayang di Berita DIY pada Minggu, 11 Oktober 2020 dengan judulHore! Kemenkeu Mau Bagikan Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Cek Kriteria Penerima di Sini

"Uang kita sebesar Rp26,5 M dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak COVID-19," demikian pernyataan Kemenkeu.

Kriteria penerima bantuan ini adalah pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total akibat pandemi.

Penghasilan pelaku budaya maksimal Rp 5 juta per bulan atau sampai Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.

Baca Juga: 7 BLT Bansos Ini Cair di Oktober 2020, Salah Satunya Kartu Prakerja, Insentif hingga Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x