RINGTIMES BALI - Kemenkeu mengalokasikan dana Rp 25,6 miliar dari APBN.
Tujuannya untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi COVID-19.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenkeu, bantuan ini akan diberikan kepada 26.500 orang.
Tiap penerimanya mendapat bantuan Rp 1 juta.
Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban
Artikel ini telah tayang di Berita DIY pada Minggu, 11 Oktober 2020 dengan judulHore! Kemenkeu Mau Bagikan Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Cek Kriteria Penerima di Sini
"Uang kita sebesar Rp26,5 M dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak COVID-19," demikian pernyataan Kemenkeu.
Kriteria penerima bantuan ini adalah pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total akibat pandemi.
Penghasilan pelaku budaya maksimal Rp 5 juta per bulan atau sampai Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.
Baca Juga: 7 BLT Bansos Ini Cair di Oktober 2020, Salah Satunya Kartu Prakerja, Insentif hingga Rp2,4 Juta