Waduh! Kartu Prakerja Anda Tidak Aktif Jika Lakukan 5 Hal Ini, Insentif dan Pelatihan Dibatalkan

10 Oktober 2020, 18:43 WIB
Waduh! Kartu Prakerja Anda Tidak Aktif Jika Lakukan 5 Hal Ini, Insentif dan Pelatihan Dibatalkan /Tangkap Layar instagram @prakerja.do.id/

RINGTIMES BALI - Program Kartu Prakerja yang dicanangkan pemerintah memang menjadi salah satu yang dicari masyarakat saat ini.

Kartu Prakerja ini dinilai bisa memberikan ilmu untuk masyarakat agar pada saat terjun ke dunia kerja, sudah memiliki bekal yang cukup.

Saat ini Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang ke 10 dan sedang memasuki masa pelatihan gelombang 7 sampai gelombang 10.

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Gelombang 2 Sudah Diumumkan, Login www.kemnaker.go.id

Namun, ternyata program Kartu Prakerja ini masih menemui banyak kendala. Ternyata masih banyak masyarakat yang belum bisa merasakan program Kartu Prakerja ini.

Beberapa hal yang menyebabkan masyarakat gagal saat mendaftar Kartu Prakerja adalah Kartu Prakerja sudah dinonaktifkan oleh pihak penyelenggara.

Agar Kartu Prakerja masih bisa diakses, masyarakat harus memperhatikan betul syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Banjir Dukungan Netizen,Wanita Ngaku Simpanan Anggota Dewan Ancam Tolak Omnibus Law

Dikutip dari laman Prakerja, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PORTAL JEMBER dengan judul Maaf, Kartu Prakerja Anda Dinonaktifkan Jika Melakukan 5 Hal Ini, Insentif dan Pelatihan Dibatalkan

1. Jika Anda lolos mendapatkan Kartu Prakerja, Anda harus memakainya untuk membeli pelatihan di Platform Digital dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

2. Hal ini berlaku setelah Anda mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.

Baca Juga: Iphone 12 Akhirnya Rilis, Ini Jadwal dan Cara Live Streaming Peluncurannya

3. Jika sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya.

4. Saldo bantuan pelatihan juga akan hangus dan akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

5. Pihaknya juga menambahkan, saldo hanya dapat dipakai oleh peserta sendiri sebagai penerima manfaat Kartu Prakerja.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Pembagian Bansos Sembako Tahap 8 DKI Jakarta

Saldo Kartu Prakerja tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.

Selain itu, persyaratan Kartu Prakerja juga harus diisi dengan benar.

Karena apabila ada beberapa persyaratan yang tidak lengkap maka maaf Anda tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

Baca Juga: 5 Fakta BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan Bergaji Dibawah 5 Juta, Wajib Tau!

Jika sudah dinonaktifkan tentu saja dana pelatihan, program pelatihan, dan juga insentif Kartu Prakerja akan ditarik kembali dan juga dikembalikan kepada kas negara.

Karena itu agar tidak terjadi kesalahan pendaftaran Kartu Prakerja dan berujung dinonaktifkan, periksa semua peraturan yang ada.***(Yunia Permadani Putri E/Portal Jember)

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Portal Jember (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler