RINGTIMES BALI - Bantuan Presiden (Banpres) BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta akan disalurkan kepada 12 juta UKM dengan nilai nominal Rp2,4 juta/pelaku usaha untuk sekali pencairan. Berikut cara daftar bantuan Banpres UMKM simak di artikel ini sampai habis.
Program bantuan Banpres UMKM ini akan diperpanjang hingga 2021.
Jika anda tertarik untuk mendaftar bantuan Banpres UMKM ini segera mendaftar, karena untuk mendaftar bantuan Banpres UMKM ini disebut-sebut sangat mudah, namun dalam prakteknya tidak semudah yang dibayangkan.
Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban
Rumitnya birokrasi serta proses seleksi yang ketat dari Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga lain yang membidangi di masing-masing wilayah, menjadi faktor banyaknya UMKM yang gagal mendaftar.
Bagaimana caranya agar bantuan Banpres UMKM kita lolos terverifikasi?
Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban
Dikutip dari laman KemenkopUKM berikut syarat dan cara daftar bantuan Banpres UMKM yang akan diperpanjang hingga tahun 2021.
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)