5 Fakta BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan Bergaji Dibawah 5 Juta, Wajib Tau!

10 Oktober 2020, 15:20 WIB
Bantuan ini dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja kita, terutama mereka yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid -19. Secara makro, estimasi yang kami lakukan sementara ini menunjukkan, subsidi gaji atau upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebesar 0,4 – 0,7%. /Pikiran-rakyat.com

RINGTIMES BALI - Pemberian subsidi gaji yang terus berlangsung karena masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima penyaluran bantuan langsung tunai tersebut.

Saat ini, pencairan BLT subsidi gaji sudah memasuki tahap lima. Jika sesuai rencana awal pemerintah, BLT subsidi gaji akan diberikan ke 15 juta pekerja.

Berikut adalah fakta mengenai BLT subsidi gaji untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman WARTA EKONOMI, 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Bantuan BLT Tahap 5 Sudah Cair, Cek Rekeningmu jika belum Mungkin Kamu Lewatkan Hal Ini!

1. 600 ribu Pekerja Dapat BLT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji Tahap V sudah dicairkan kepada 618.588 orang pekerja yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

2. BLT Sudah Diberikan ke 11 Juta Pekerja

Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa subsidi gaji/upah kepada 11.470.586 penerima. Angka ini sekitar 98,42% dari total penerima pada gelombang I dan 4.

Baca Juga: Lirik Lagu Adera ‘Aku Harus Pergi’ jangan jadi Jomblo Karatan Harap Segera Move On

Pemberian dana BLT diberikan kepada pemerintah untuk pekerja yang terdampak Covid-19. Dengan syarat diberikan kepada mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat yang diberikan. Salah satunya aktif kepesertaan dan tidak telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

3. Subsidi Gaji Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional

Subsidi gaji atau upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantuan BST Rp12 Triliun untuk 10 Juta Keluarga Mau? Segera Daftar dan Ikuti Syarat Ini

Oleh karena itu, bantuan Pemerintah Berupa Subsidi upah atau gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM.

4. Bantuan Subsidi Gaji Ringankan Kehidupan Rumah Tangga

Bantuan ini dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja kita, terutama mereka yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid -19. Secara makro, estimasi yang kami lakukan sementara ini menunjukkan, subsidi gaji atau upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebesar 0,4 – 0,7%.***(Tim Warta Ekonomi)

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler