6 Bantuan Sosial Covid-19 di Perpanjang hingga 2021, Termasuk BSU Bagi Pekerja, Cek Syaratnya

10 Oktober 2020, 10:35 WIB
Hore! 6 Bantuan Sosial Covid-19 di Perpanjang hingga 2021, Termasuk BSU Bagi Pekerja, Cek Syaratnya /Bappenas/

RINGTIMES BALI – Bantuan sosial pemerintah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan dilanjutkan program bantuan tersebut pada tahun 2021 mendatang.

Jokowi pun telah mengalokasikan bantuan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, bahwa keputusan memperpanjang bantuan diambil dengan pertimbangan kasus Covid-19 yang masih akan terus bertambah dan bergerak cepat.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Meskipun begitu, pemerintah tetap berharap besar mengenai vaksin yang siap edar pada tahun depan 2021.

Beberapa program lanjutan bantuan sosial yang akan diperpanjang yaitu:

1. Program bantuan keluarga harapan, dengan anggaran Rp 28,71 triliun untuk 10 juta keluarga
2. Bantuan sosial tunai (BST), dengan anggaran Rp 12 triliun untuk 10 juta keluarga
3. Bantuan presiden untuk usaha mikro kecil, dan menengah Rp 2,4 juta per penerima bantuan untuk 12 juta UMKM yang ada

Baca Juga: Bantuan BLT Covid-19 Cair Login cekbansos.siks.kemsos.go.id, Mau Daftar Segera Datangi Kantor Ini!

4. Kartu prakerja, yang hingga sampai saat ini masih berlanjut sampai gelombang 10 pada tanggal 26 September 2020.
5. Bantuan subsidi upah (BSU), dengan pemberian bantuan sejumlah Rp 600 ribu per bulan dikhususkan bagi pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 jt per bulan.
6. Kartu sembako, dengan anggaran Rp 45,12 triliun untuk 18,2 juta keluarga

Adanya bantuan tersebut adalah, sebagai respon mitigasi dampak pandemic Covid-19 untuk membantu perekonomian masyarakat Indonesia khususnya.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Masih 'Sumir', Pilih Program JPS Kemnaker Saja Keuntungannya Banyak!

Masyarakat diharapkan agar tetap optimis untuk dapat bangit dari kondisi pandemik. Dengan selalu konsisten menerapkan protokol kesehatan, yang telah disosialisasikan oleh pemerintah pusat.

Dikutip dari Kementerian PPN/Bappenas, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk karyawan swasta yang terkena dampak Covid-19 telah dibagikan pada September 2020 lalu.

Ketentuan untuk mendapatkan bantuan social tersebut yakni, karyawan swasta telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah dibawah Rp 5 jt per bulan berdasarkan data upah yang dilaporkan, dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Daftar 7 Bantuan Pemerintah yang Cair di Oktober, Lengkap dan Syaratnya Mudah

Syarat yang harus dipenuhi bagi penerima BSU yakni:

- Warga Negara Indonesia, dengan menujukan Elektronik Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja, yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta BPJS
- Bagi peserta yang membayar iuran, dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 jt sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau buruh, penerima upah memiliki rekening bank yang masih aktif
- Peserta sedang tidak menerima bantuan sosial Program Kartu Prakerja
- Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta bukan karyawan BUMN dan PNS

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Pemerintah yang Cair di Oktober, Pastikan dan Cek Caranya di Sini

Jika telah memenuhi syarat tersebut, peserta dapat langsung mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan atau kantor untuk dapat segera mendaftarkan diri.

Agus Susanto selaku Direktur Utama BP Jamsostek menyatakan bahwa, PNS dan pekerja di BUMN tidak akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Bappenas

Tags

Terkini

Terpopuler