Sungguh Bejat! 3 Pasangan ABG di Aceh Terciduk Warga Tengah Pesta Seks di Rumah Kosong

6 Oktober 2020, 13:43 WIB
Sungguh Bejat! 3 Pasangan ABG di Aceh Terciduk Warga Tengah Pesta Seks di Rumah Kosong /PIXABAY/

RINGTIMES BALI - Sungguh bejat, terdeteksi tengah pesta seks, tiga pasangan ABG diciduk warga di Kabupaten Pidie, Aceh. Hal ini tentu saja menghebohkan publik apalagi Aceh dikenal dengan masyarakat mayoritas beragama muslim atau Islam.

Kasus dugaan pesta seks itu terjadi di sebuah rumah kosong tepatnya berada di Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Aceh.

Tiga pasangan anak baru gede (ABG) diamankan warga, diduga tiga pasangan ini telah melakukan pesta seks dan melakukan hubungan layaknya suami istri selama empat hari.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Para ABG tersebut diamankan warga pada Kamis 1 Oktober 2020 pukul 03.00 WIB dini hari. Empat di antaranya masih berusia di bawah umur.

Dikutip RINGTIMES BALI dari RRI.co.id, dua pelaku dugaan pesta seks ini sudah dewasa berinisial A (18) dan TM (19).

"Sementara empat lainnya masih berusia di bawah umur dari 14-17 tahun," ungkap Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian Selasa 5 Oktober 2020.

Baca Juga: GAWAT! Pemerintah Belum Bayar Anggaran Vaksin Sinovac 24 Triliun, Gak mampu Bayar?

Zulhir menjelaskan, kronologi penangkapan adanya dugaan pesta seks ini berawal ketika warga menggerebek sebuah rumah kosong milik orang tua salah satu pelaku.

Para pelaku mengaku bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.

"Ketiga pasang laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim tersebut telah melakukan persetubuhan dan atau hubungan layaknya suami isteri sebanyak masing-masing tiga kali dengan waktu yang berbeda beda," sebut Zulhir.

Baca Juga: Anda Sering Mencret? Coba Ini, 5 Obat Alami Dijamin Ampuh Sembuhkan Diare

Katanya, para pelaku telah menginap di rumah tersebut selama empat hari. Akibat perbuatannya, pelaku kini telah diamankan oleh aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Setelah diinterogasi, mereka telah menginap di rumah kosong tersebut selama empat hari dan telah melakukan perzinahan atau persetubuhan sebanyak tiga kali, selanjutnya ketiga pasangan tersebut diserahkan ke Kantor Pol PP WH Kabupaten Pidie dan selanjutnya oleh pihak Pol PP WH Kabupaten Pidie berkoordinasi dengan Pihak TP2A Kabupaten Pidie," jelasnya.

"Kemudian padada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 Wib, pihak Pol PP WH Kabupaten Pidie serta pihak TP2A Kabupaten Pidie menyerahkan enam orang tersangka tersebut ke Sat Reskrim Polres Pidie untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Selatan Bali Masuk Daftar Wilayah Terancam Potensi Gempa dan Tsunami, Ini Kata BMKG

Lebih lanjut Zulhir menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 25 jo Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaku terancam dihukum cambuk.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler