Partai Demokrat Tegas Tolak RUU Cipta Kerja dibawa ke Paripurna Ini Alasannya

4 Oktober 2020, 08:27 WIB
Demokrat Tegas Tolak RUU Cipta Kerja dibawa ke Paripurna Ini Alasannya /instagram @Hinca Pandjaitan/

RINGTIMES BALI - Fraksi Partai Demokrat menolak tegas Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) atau Omnibus Law dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menjelaskan masih banyak yang harus dibahas lebih detail dalam RUU Cipta Kerja tersebut.

"Kami menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif. Kita tidak perlu terburu buru. Kami menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan," kata Anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, Sabtu 3 Oktober 2020 dikutip RINGTIMES BALI dari RRI.co.id.

Baca Juga: 'Omnibus Law' RUU Cipta Kerja Diketok jadi UU, Buruh Tolak dan Serukan #JegalSampaiGagal

Menurut Hinca, pembahasan harus dilakukan kembali merupakan hal penting karena RUU Cipta Kerja harus memiliki keadilan sosial yang sebenarnya.

"Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Cipta Kerja ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya," katanya.

Menurut Hinca, RUU Cipta Kerja tidak terlalu krusial disahkan ditengah pandemi Covid-19. Ia meminta agar pemerintah berfokus pada pemutusan rantai COVID-19 dan memulihkan ekonomi rakyat terlebih dahulu ketimbang RUU Cipta Kerja yang tidak memiliki urgensi saat ini.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

"RUU Cipta Kerja tidak memliki urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Sebagaimana kami sampaikan di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran COVID-19, serta memulihkan ekonomi rakyat," ujar Hinca.

Selain itu, Hinca merujuk survei World Economic Forum pada tahun 2017, bahwa ketenagakerjaan bukan persoalan utama yang halangi investasi asing.

"Justru tiga faktor yakni korupsi, birokrasi pemerintah tidak efisien, dan akses keuangan lah yang menjadi 3 persoalan utama penghalang investasi sedangkan ketenagakerjaan berada pada peringkat 13 dari 16 persoalan. Rumusan RUU Cipta Kerja tldak memillki relevansi yang signifikan terhadap permasalahan investasi di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang Selanjutnya akan Dibuka Tahun Depan, Benarkah? Ini Penjelasannya

"RUU Cipta Kerja ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Cipta Kerja ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan RUU Cipta Kerja ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi Tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah," tambah Hinca.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law telah disetujui dengan cepat menjadi UU Cipta Kerja dalam rapat bersama antara Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan DPD dan menghasilkan keputusan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dibawa ke rapat Paripurna DPR pada Sabtu 3 Oktober malam.

RUU Cipta Kerja tersebut disetujui oleh 7 fraksi yakin PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PPP, NasDem dan PAN. Kemudian pihak yang menolak, yakni PKS dan Demokrat.

Baca Juga: Omnibus Law Sangat Berbahaya Bagi Dunia Pendidikan, Ini Alasannya

"Kita mendengar bersama-sama pendapat dan pandangan fraksi-fraksi pemerintah serta DPD saya ingin tadi sudah disampaikan ada 7 fraksi yang menerima, dan 2 menyatakan menolak," ujar Supratman.

Pemerintah berterima kasih kepada fraksi-fraksi yang menerima RUU Cipta Kerja. Pihak pemerintah membuka dialog kepada para fraksi yang masih menolak sebelum rapat paripuran tingkat 2.

"Bagi yang belum mendukung dari fraksi Demokrat dan PKS catatannya kami catat, kalau mau dialog masih kami buka dan kami bisa jelaskan apabila diperlukan kami siap hadir di fraksi PKS dan Demokrat sambil tunggu rapat paripurna," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler