1,8 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditambah Kemnaker, Ayo Daftar dan Cek Syaratnya di Sini

27 September 2020, 10:27 WIB
1,8 Juta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditambah Kemnaker, Ayo Daftar dan Cek Syaratnya di Sini /PIXABAY/

RINGTIMES BALI – Jumlah calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan ditambah sebanyak 1,8 juta penerima.

Kepastian adanya jumlah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, yang dikabarkan akan masuk ke bacth 5 didapat RINGTIMES BALI dari laman Kemnaker yang dikutip Minggu 27 September 2020.

Saat ini untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan telah masuk ke tahap 4 dan akan diselesaikan sampai akhir September 2020.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Nah bagi Anda pekerja swasta yang bergaji dibawah Rp5 juta, jika anda tertarik untuk mendapatkan bantuan BLT dari pemerintah, anda bisa mengajukannya kepada pemerintah melalui perusahaan Anda.

Berikut informasi penambahan jumlah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tertulis di laman Kemnaker :

“Hasil rapat dengan Kementerian/Lembaga disepakati bahwa untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini, maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 (lima belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu dua ratus tiga puluh dua) orang yang semula hanya 13.870.496 (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus sembilan puluh enam) orang.

Baca Juga: Kemnaker Tambah Penerima BLT BPJS Ketenakerjaan 1,8 Juta,Cek Ini Cara untuk Dapat Bantuan Pemerintah

Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” tulis Kemnaker.

Artinya ada penambahan sekitar 1.854.736 calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tentu akan masuk dalam bacth lima dan penyalurannya hingga November 2020.

Sementara itu syarat untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :

Baca Juga: 5 Cara Menguji Madu Murni dan Palsu, Salah Satunya Mudah Uji dengan Ibu Jari

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Cara Atasi Asam Urat dengan 8 Bahan Alami dan Manfaatnya, Segera Lakukan Sebelum Terlambat

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/Buruh penerima Upah;
- memiliki rekening bank yang aktif;
- peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Sebagai informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah memasuki Tahap 4 dan ada sekitar 2,65 juta calon penerima, dan Kemnaker telah mengembalikan 150 ribu data calon penerima yang dinilai kurang lengkap datanya.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Kemnaker mengimbau kepada para pekerja agar dapat meminta kepada perusahaan untuk dapat diajukan sebagai penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah sepanjang memenuhi persyaratan dalam peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2020.

Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran BLT subsidi upah/gaji tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima BLT tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian untuk BLT tahap II, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima BLT tahap II sebanyak 3 juta orang.

Baca Juga: BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Desember 2020, CATAT! Khusus untuk Penerima dengan Syarat Ini

Sedangkan untuk BLT tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Total BLT Tahap I, II, dan III sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.***

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler