BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Desember 2020, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya di Sini

25 September 2020, 11:46 WIB
BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Desember 2020, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya di Sini /pixabay

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kemendesa telah memperpanjang BLT Dana Desa sebesar Rp2,7 juta per KPM yang akan dibayarkan untuk 6 bulan, dimana pada tiga bulan pertama sebesar Rp600 ribu/KPM/bulan dan selanjutnya Rp300 ribu/KPM/bulan.

Penyaluran BLT Dana Desa sudah tersalurkan hingga saat ini sebesar 15,4 triliun. Kini bansos atau BLT Dana Desa diperpanjang hingga Desember 2020 jadi masih ada kesempatan bagi anda jika ingin mendapatkan uang tunai dari pemerintah ini.

Bagi anda yang ingin mengikuti program BLT Dana Desa ini anda harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Kemendesa Salurkan BLT Dana Desa Rp2,7 Juta/KPM, Ini Syarat dan Cara Dapatin

Berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan tunai atau BLT Dana Desa Rp600 ribu yang dikutip RINGTIMES BALI dari berbagai sumber:

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.

Sekedar informasi, diketahui Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Beleid tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT dana desa kepada masyarakat.

Jadi total BLT Dana Desa yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM.

Baca Juga: BLT non PKH Rp500 Ribu dari Kemensos Cair, Cek dan Laporkan di Sini jika Tidak Terima

Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT Dana Desa ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan.

Seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya.

Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp600 ribu/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300 ribu/KPM/bulan.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler